BIMTEK DIKLAT TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA DALAM MENDORONG AKUNTABILITAS PEMERINTAHAN DESA YANG PROFESIONAL DEMI TERCAPAINYA PROGRAM MASYARAKAT YANG ADIL DAN SEJAHTERA
Disahkannya Undang-Undang Desa (UU Desa) No. 6 Tahun 2014 membawa angin segar bagi Desa di Indonesia karena akan lebih banyak mengalirkan dana ke Desa, sehingga diharapkan penduduk di desa bisa lebih sejahtera. Pasal 72 UU Desa menyebutkan, anggaran desa ditetapkan minimal 10% dari dana transfer daerah dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN). Dengan menggunakan asumsi dana transfer daerah pada APBN 2014 sebesar Rp 592 triliun dan jumlah desa sebanyak 72.944, maka rata-rata setiap desa akan menerima lebih dari Rp 800 juta/pertahun.
PENTINGNYA PELATIHAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA DALAM MENDORONG AKUNTABILITAS PEMERINTAHAN DESA YANG PROFESIONAL DEMI TERCAPAINYA PROGRAM MASYARAKAT YANG ADIL DAN SEJAHTERA
UU Desa juga mengatur mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMD) yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan. Hal itu dilakukan untuk mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya demi kesejahteraan masyarakat desa, Penerapan alokasi anggaran untuk desa tersebut yang akan dilaksanakan pada APBN 2015 tentu selain akan berdampak pada perbaikan kulitas kehidupan desa juga menjadi tantangan bagi para pengelola dana tersebut. Alokasi dana untuk desa yang cukup besar bila dibandingkan kondisi sekarang rentan menjadi jebakan korupsi dan potensi mal administrasi karena keterbatasan kemampuan pamong, terutama apabila akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana tidak dilaksanakan dengan baik.
Selain itu, berdasarkan UU No 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU No 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Kuangan (BPK), karena berasal dari APBN maka Dana Anggaran Desa yang tercantum pada pasal 72 UU Desa merupakan bagian dari Keuangan Negara sehingga laporan penggunaannya harus diaudit oleh BPK.
Sedangkan, PP No 72 tahun 2005 tentang Desa menjelaskan kewajiban membuat laporan tentang penyelenggaraan pemerintahan ada di pundak Kepala Desa. Dalam rangka mengantisipasi pelaksanaan UU Desa ini maka diperlukan peningkatan kapasitas dan kemampuan dari para pejabat desa, sehingga mereka sadar hak dan kewajiban mereka terhadap pengajuan dan penggunaan dana Anggaran Desa, serta sanggup membuat laporan dan mempertanggung jawabkannya kepada BPK.Selain dua persoalan tersebut di atas, masih banyak persoalan lain yang mungkin timbul dengan pengesahaan UU Desa ini. Misalnya, akan semakin banyak usulan pemekaran desa, atau bagaimana melakukan sinkronisasi terhadap perencanaan dan penganggaran atas dana-dana yang masuk ke Desa sehingga lebih bermanfaat untuk masyarakat desa.
Sinkronisasi perencanaan keuangan yang masuk ke desa juga harus di tata dengan baik guna mendorong terwujudnya tata pemerintahan lokal yang baik, transparan, dan adil bagi kesejahteraan sosial masLihat blogyarakat sehingga bisa lebih menyejahterakan masyarakat desa.
JADWAL BIMTEK KEUANGAN | INFO BIMTEK KEUANGAN 2019
Dalam Rangka pemantapan dan pemahaman kepada aparatur pemerintah, Lembaga pelatihan dan pengembangan aparatur pemerintah akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat bidang Pemerintahan desa dengan tema:
BIMTEK TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA DALAM MENDORONG AKUNTABILITAS PEMERINTAHAN DESA YANG PROFESIONAL DEMI TERCAPAINYA PROGRAM MASYARAKAT YANG ADIL DAN SEJAHTERA.
Adapun kegiatan bimtek, diklat akan dilaksanakan di kota - kota besar di indonesia pada tanggal :
- Jumat – Sabtu : 11 – 12 Januari 2019
- Jumat - Sabtu : 25 - 26 Januari 2019
- Jumat - Sabtu : 8 - 9 Februari 2019
- Jumat - Sabtu : 22 - 23 Februari 2019
- Jumat - Sabtu : 8 - 9 Maret 2019
- Jumat - Sabtu : 22 - 23 Maret 2019
- Jumat - Sabtu : 5 - 6 April 2019
- Jumat - Sabtu : 10 - 11 Mei 2019
- Jumat - Sabtu : 24 - 25 Mei 2019
- Jumat - Sabtu : 21 - 22 Juni 2019
- Jumat - Sabtu : 4 – 5 Januari 2019
- Jumat - Sabtu : 18 - 19 Januari 2019
- Jumat - Sabtu : 1 - 2 Februari 2019
- Jumat - Sabtu : 15 - 16 Februari 2019
- Jumat - Sabtu : 15 - 16 Maret 2019
- Jumat - Sabtu : 29 - 30 Maret 2019
- Jumat - Sabtu : 12 - 13 April 2019
- Jumat - Sabtu : 26 - 27 April 2019
- Jumat - Sabtu : 3 - 4 Mei 2019
- Jumat - Sabtu : 17 - 18 Mei 2019
- Jumat - Sabtu : 14 - 15 Juni 2019
- Jumat - Sabtu : 28 -29 Juni 2019
BIAYA KONTRIBUSI :
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi : Jakarta, Bogor dan Bandung
- Biaya bimtek : Rp. 4.250.000,- (Sudah termasuk penginapan hotel 4 hari - 3 malam)
- Biaya bimtek : Rp. 3.250.000,- (Tidak termasuk Penginapan)
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi : Jogja, Semarang, Surabaya, Bali, Batam, Medan, Lombok dan Makassar
- Biaya bimtek : Rp. 4.500.000,- (Sudah termasuk penginapan hotel 4 hari - 3 malam)
- Biaya bimtek : Rp. 3.500.000,- (Tidak termasuk Penginapan)
FASILITAS PESERTA :
- Fasilitas dengan penginapan 4 day - 3 night
- Bimtek kit (Tas bimtek, Alat tulis dan Modul).
- Checkin & Checkout : 1 hari sebelum kegiatan & 1 hari setelah kegiatan selasai.
- Akomodasi hotel selama 3 malam Twin sharing (1 Kamar untuk 2 orang peserta).
- Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak - Selama kegiatan berlangsung.
- Flasdisk 8 GB & Souvenir.
- Sertifikat bimtek dari LPPAP DIKLAT
- Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 6 peserta.
- Free akses layanan wifi.
- Fasilitas peserta tanpa penginapan
- Bimtek kit (Tas bimtek, Alat tulis dan Modul).
- Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak - Selama kegiatan berlangsung
- Flasdisk 8 GB & Souvenir.
- Sertifikat bimtek dari LPPAP DIKLAT
- Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 6 peserta.
- Free akses layanan wifi.
KONTAK PENDAFTARAN
Konfirmasi peserta paling lambat 4 hari sebelum pelaksanaan bimtek berlangsung. Hubungi kami untuk pertanyaan lainnya : Telp : 021.4360197/98 | Hp/Wa : 0853 1900 7880 & 0812 9444 4308
Download jadwal bimtek januari s/d Desember 2019 : Klik disini
JADWAL BIMTEK KEUANGAN TAHUN 2019 | INFO BIMTEK KEUANGAN TAHUN 2019 | BIMTEK KEUANGAN DAERAH TAHUN 2019 | INFO DIKLAT KEUANGAN TAHUN 2019 :
0 comments:
Post a Comment