BIMTEK DIKLAT HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI
Istilah kontrak kerja konstruksi merupakan terjemahan dari construction contract. Kontrak kerja konstruksi merupakan kontrak yang dikenal dalam pelaksanaan konstruksi bangunan, baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah maupun pihak swasta. Kontrak kerja kostruksi merupakan: “Keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi”. Dalam kenyataan sehari-hari, istilah kontrak konstruksi sering juga disebut dengan perjanjian pemborongan.
Istilah pemborongan dan konstruksi mempunyai keterikatan satu sama lain. Istilah pemborongan memiliki cakupan yang lebih luas dari istilah konstruksi. Hal ini disebabkan karena istilah pemborongan dapat saja berarti bahwa yang dibangun tersebut bukan hanya konstruksinya, melainkan dapat juga berupa pengadaan barang saja, tetapi dalam teori dan praktek hukum kedua istilah tersebut dianggap sama terutama jika terkait dengan istilah hukum/kontrak konstruksi atau hukum/kontrak pemborongan.
Jadi dalam hal ini istilah konstruksi dianggap sama, karena mencakup keduanya yaitu ada konstruksi (pembangunannya) dan ada pengadaan barangnya dalam pelaksanaan pembangunan.
Dalam kontrak konstruksi, sebagaimana kontrak pada umumnya akan menimbulkan hubungan hukum maupun akibat hukum antara para pihak yang membuat perjanjian. Hubungan hukum merupakan hubungan antara pengguna jasa dan penyedia jasa yang menimbulkan akibat hukum dalam bidang konstruksi. Akibat hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban diantara para pihak. Momentum timbulnya akibat itu adalah sejak ditandatanganinya kontrak konstruksi oleh pengguna jasa dan penyedia jasa.
LPPAP DIKLAT menyelenggarakan "BIMTEK HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI" Yang dilaksanakan :
- Selasa – Rabu : 8 – 9 Januari 2019
- Selasa – Rabu : 22 - 23 Januari 2019
- Selasa – Rabu : 5 - 6 Februari 2019
- Selasa – Rabu : 19 - 20 Februari 2019
- Selasa – Rabu : 5 - 6 Maret 2019
- Selasa – Rabu : 19 - 20 Maret 2019
- Selasa – Rabu : 16 - 17 April 2019
- Selasa – Rabu : 7 - 8 Mei 2019
- Selasa – Rabu : 21 - 22 Mei 2019
- Selasa – Rabu : 18 - 19 Juni 2019
- Selasa – Rabu : 15 - 16 Januari 2019
- Selasa – Rabu : 29 - 30 Januari 2019
- Selasa – Rabu : 12 - 13 Februari 2019
- Selasa – Rabu : 26 - 27 Februari 2019
- Selasa – Rabu : 12 - 13 Maret 2019
- Selasa – Rabu : 26 - 27 Maret 2019
- Selasa – Rabu : 9 - 10 April 2019
- Selasa – Rabu : 22 - 23 April 2019
- Selasa – Rabu : 14 - 15 Mei 2019
- Selasa – Rabu : 28 - 29 Mei 2019
- Selasa – Rabu : 11 - 12 Juni 2019
- Selasa – Rabu : 25 - 26 Juni 2019
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi : Jakarta, Bogor dan Bandung
- Biaya bimtek : Rp. 4.250.000,- (Sudah termasuk penginapan hotel 4 hari - 3 malam)
- Biaya bimtek : Rp. 3.250.000,- (Tidak termasuk Penginapan)
Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi : Jogja, Semarang, Surabaya, Bali, Batam, Medan, Lombok dan Makassar
- Biaya bimtek : Rp. 4.500.000,- (Sudah termasuk penginapan hotel 4 hari - 3 malam)
- Biaya bimtek : Rp. 3.500.000,- (Tidak termasuk Penginapan)
- Fasilitas dengan penginapan 4 day - 3 night
- Bimtek kit (Tas bimtek, Alat tulis dan Modul).
- Checkin & Checkout : 1 hari sebelum kegiatan & 1 hari setelah kegiatan selasai.
- Akomodasi hotel selama 3 malam Twin sharing (1 Kamar untuk 2 orang peserta).
- Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak - Selama kegiatan berlangsung.
- Flasdisk 8 GB & Souvenir.
- Sertifikat bimtek dari LPPAP DIKLAT
- Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 6 peserta.
- Free akses layanan wifi.
- Fasilitas peserta tanpa penginapan
- Bimtek kit (Tas bimtek, Alat tulis dan Modul).
- Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak - Selama kegiatan berlangsung
- Flasdisk 8 GB & Souvenir.
- Sertifikat bimtek dari LPPAP DIKLAT
- Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 6 peserta.
- Free akses layanan wifi.
Konfirmasi peserta paling lambat 4 hari sebelum pelaksanaan bimtek berlangsung. Hubungi kami untuk pertanyaan lainnya : Telp : 021.4360197/98 | Hp/Wa : 0853 1900 7880 & 0812 9444 4308 Download jadwal bimtek januari s/d Desember 2019 : Klik disini
0 comments:
Post a Comment